Deskripsi dan Definisi LPMK
LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sebagai mitra Pemerintah Kelurahan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan masyarakat. LPMK berperan sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan di tingkat kelurahan.
Tugas utama LPMK meliputi:
- Menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pemerintah kelurahan.
- Memberdayakan masyarakat dalam pengembangan potensi lokal.
- Menyusun rencana pembangunan kelurahan yang partisipatif.
- Mengelola kegiatan pembangunan yang berbasis masyarakat.
Definisi LPMK mengacu pada organisasi masyarakat yang bersifat lokal, berorientasi pada partisipasi, dan mengedepankan kolaborasi antara masyarakat dengan pemerintah kelurahan untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan.
Dasar Hukum Pembentukan LPMK
Pembentukan LPMK di Kota Semarang didasarkan pada:
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.- Pasal 5 ayat (1): Menyebutkan bahwa lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan, termasuk LPMK, dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat.
- Pasal 9 ayat (1): Mengatur bahwa lembaga ini berfungsi membantu kepala desa atau lurah dalam pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat.
- Pasal 2: Mengatur jenis lembaga kemasyarakatan yang ada di kelurahan, salah satunya adalah LPMK.
- Pasal 5: Menegaskan pembentukan LPMK sebagai lembaga yang mendukung tugas kelurahan dalam pemberdayaan masyarakat.
- Mengatur mekanisme pembentukan, pengelolaan, dan fungsi LPMK di Kota Semarang.
LPMK memiliki kedudukan strategis dalam pembangunan berbasis masyarakat, mengintegrasikan peran masyarakat, swasta, dan pemerintah untuk mencapai kesejahteraan bersama.
Visi Misi LPMK Ngaliyan 2024-2027
Visi
Masyarakat Kelurahan Ngaliyan yang kreatif, inovatif, mandiri, religius, mengikuti perkembangan teknologi, serta peduli pada lingkungan.
Misi
- Mendukung program yang dicanangkan Pemerintah Kota Semarang, Kecamatan Ngaliyan, dan Kelurahan Ngaliyan.
- Berpartisipasi aktif dalam lingkungan yang bersih, indah, asri, sehat, dan aman.
- Menggali semua potensi warga dan memberdayakan peran aktif warga (terutama pemuda dan pemudi) untuk mendorong tercapainya kehidupan masyarakat yang sejahtera.
- Menghimpun warga dalam menciptakan suasana yang penuh rasa gotong-royong, kebersamaan, dan kekeluargaan.
- Membuat sistem administrasi yang tertib dan modern dengan memanfaatkan teknologi informasi terkini.
- Memberikan pelayanan terbaik kepada segenap warga dengan tulus dan ikhlas.
Klik link: Susunan Pengurus LPMK Ngaliyan 2024-2027